Platform Digital dan Perlindungan Pekerja
Menjembatani Kesinambungan Hukum
Sinopsis
Buku ini lahir dari kegelisahan akademik terhadap persoalan mendesak dalam ketenagakerjaan kontemporer: bagaimana hukum melindungi pekerja di era platform digital. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia masih terjebak dalam dikotomi "hubungan kerja" vs "hubungan kemitraan", menyebabkan jutaan pekerja pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja berbasis aplikasi terperangkap dalam ruang abu-abu tanpa kepastian upah, jaminan sosial, hak berserikat, dan akses keadilan.
Dengan pendekatan multidisipliner (hukum, kebijakan publik, ekonomi digital, dan sosiologi hukum), buku ini mengupas ketimpangan norma sekaligus menggali dimensi sosio-ekonomi dan politik hukum di balik fenomena platform work. Buku ini menjadi salah satu karya pertama di Indonesia yang mengulas secara komprehensif Konvensi ILO No. 193 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform, serta merespons kritis inisiatif legislatif nasional seperti RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig dan Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Secara akademik, buku ini menyediakan kerangka teoritis tentang hubungan kerja digital, mengkritisi kesenjangan regulasi, dan menawarkan model kebijakan alternatif yang adaptif. Secara praktis, buku ini menjadi rujukan strategis bagi pembuat kebijakan, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, serikat pekerja, dan pengelola platform dalam memahami hak dan tanggung jawab di ekosistem digital.
Buku ini terbagi dalam tiga bagian utama: Bagian I menyajikan konteks revolusi platform digital dan urgensi perlindungan hukum; Bagian II membangun konstruksi hubungan kerja digital multi-model berbasis status hukum, dan hak-hak fundamental pekerja; Bagian III menyajikan studi perbandingan berbagai yurisdiksi, analisis Konvensi ILO No. 193, serta evaluasi kritis RUU dan Perpres yang diakhiri dengan rekomendasi kebijakan berkelanjutan berbasis hak asasi manusia dan produktivitas.
Informasi Buku
Judul Buku: Perlindungan Pekerja di Era Platform Digital
Kategori: Hukum Ketenagakerjaan / Hukum Digital / Ekonomi Digital
Topik: Pekerja platform, pekerja gig, transportasi online, hubungan kerja digital, perlindungan hukum
Sasaran Pembaca: Akademisi, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serikat pekerja, dan pengelola platform digital
Pendekatan: Multidisipliner - hukum, kebijakan publik, ekonomi digital, dan sosiologi hukum
Bahasan Utama: Regulasi ketenagakerjaan, status hukum pekerja platform, hak-hak pekerja, Konvensi ILO, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, dan kebijakan perlindungan pekerja transportasi online.